RAPAT DENGAR PENDAPAT BAPEMPERDA TENTANG PERUBAHAN PERDA IMB DAN PERDA PENYERTAAN MODAL PDAM
Rabu, 18 April 2018 | 08:51:30 WIB | Dibaca: 1884 Kali
Muara Bungo, Rabu (18/4) Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( BAPEMPERDA ) Kabupaten Bungo melakukan rapat dengar pendapat Bersama Dinas Perumahan dan Permukiman , Kabag Hukum SETDA, dan PDAM bertepat di Ruang Bapemperda membahas tentang perubahan Perda Nomor 18 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 15 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bungo rapat tersebut dipimpin oleh M.Mahilli SH.MH Selaku Ketua Bapemperda.
Pada rapat tersebut Kasi Pembinaan dan Pengembangan Dinas Perumahan dan Permukiman Despi Isma menyampaikan bahwa Perda no 18 tahun 2012 tidak sesuai lagi dengan perkembangan kawasan perkotaan dan perdesaan sehingga perlu ditinjau serta dibuat harga satuan retribusi dan tatacara perhitungannya sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Peraturan tentang retribusi yang baru ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
Menanggapi hal tersebut Ketua Bapemperda Kabupaten Bungo mengatakan bahwa Kabupaten Bungo bisa melakukan revisi terhadap perda IMB yang lama sesuai dengan payung hukum yang ada, karena didalam Permen yang baru tersebut selain dari perubahan pada tarif IMB juga adanya perubahan aturan pada variabel, index dan sistem perhitungan yang menyebabkan perubahan tarif IMB tersebut, jika perubahan tarif IMB tersebut hanya diatur melalui Perbub, Kabupaten Bungo akan mengalami kesulitan dari payung hukum yang diatas (Permen PU PR No 05/PRT/M/2016-red), dikarenakan didalam konsideran hukum perlu dimasukkan permen terbaru tersebut. Selain itu, M. Mahilli, SH, MH meminta agar ditambahkan tentang Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bungo.
Pada kesempatan itu pula, Ketua Bapemperda meminta penjelasan kepada Direktur PDAM Kabupaten Bungo penambahan penyertaan modal dipergunakan dan timbal balik (keuntungan) yang didapat oleh Kabupaten Bungo dengan adanya penambahan modal tersebut.
Menanggapi pertanyaan dari ketua bapemperda tersebut Direktur PDAM Radius Mintaria menyampaikan bahwa penambahan modal tersebut akan digunakan untuk:
- Perawatan dan penggantian peralatan PDAM yang lama
- Peningkatan pelayanan air bersih ke masyarakat dengan penambahan jaringan air bersih
- Penggantian Pipa, pemasangan water meter induk dan pembangunan DMA (Distrik Meter Area)
- Pemasangan GIS (Geographic Information System Mapping) untuk pemetaan jaringan pipa PDAM
- Biaya Operasional Listrik dan
- Pembelian bahan kimia.
Berdasarkan penuturan dari PDAM tersebut Mahilli menyarankan agar PDAM menggunakan Listrik Curah untuk menghemat biaya operasional listrik, dan juga jika penambahan penyertaan modal ini disetujui Mahilli berharap agar PDAM dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Bungo.
Komentar Facebook