Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan
Senin, 06 Januari 2020 | 16:44:54 WIB | Dibaca: 11906 Kali
BAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN DAN PENGAWASAN
Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris DPRD, Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai tugas membantu Sekretaris DPRD dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan penyelenggaraaan kegiatan di bidang fasilitasi penganggaran dan fasilitasi pengawasan serta kerjasama dan aspirasi.
Dalam menjalankan tugasnya Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan dibantu oleh 3 (tiga) Sub-Bagian, yaitu :
A. SUBBAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN
a. TUGAS
Subbagian Fasilitasi Penganggaran mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan kegiatan di Sub Bidang Fasilitasi Penganggaran.
b. FUNGSI
Subbagian Fasilitasi Penganggaran mempunyai fungsi:
1. Penyusunan perencanaan program kerja pada Subbagian Fasilitasi Penganggaran;
2. Pemfasilitasian penyusunan rencana kerja/program kerja DPRD bidang penganggaran;
3. Perencanaan pembahasan RKT, KUA PPAS/KUPA PPAS perubahan;
4. Perencanaan pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD;
5. Penyusunan bahan pembahasan APBD/APBDP;
6. Penyusunan bahan pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
7. Penyusunan bahan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
8. Penyusunan bahan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah;
9. Penyusunan bahan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI;
10. Penyusunan konsep pidato/pedoman pimpinan pada Rapat Paripurna dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD di bidang Penganggaran;
11. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
12. Pemberian saran dan pertimbangan, telaahan, laporan dan analisa kepada atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya; dan
13. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan sesuai petunjuk serta perintah atasan.
B. SUBBAGIAN FASILITASI PENGAWASAN
a. TUGAS
Subbagian Fasilitasi Pengawasan mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan kegiatan di Sub Bidang Fasilitasi Pengawasan.
b. FUNGSI
Subbagian Fasilitasi Pengawasan mempunyai Fungsi:
1. Penyusunan perencanaan program kerja pada Subbagian Fasilitasi Pengawasan;
2. Pemfasilitasian penyusunan rencana kerja/program kerja DPRD bidang Pengawasan;
3. Pengkajian ulang rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
4. Perancangan bahan rapat-rapat internal DPRD;
5. Pelaksanaan analisis penegakan kode etik DPRD;
6. Penganalisaan bahan dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
7. Penyusunan bahan pengawasan pelaksanaan kebijakan;
8. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
9. Pemberian saran dan pertimbangan, telaahan, laporan dan analisa kepada atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya; dan
10. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan sesuai petunjuk serta perintah atasan.
C. SUBBAGIAN KERJASAMA DAN ASPIRASI
a. TUGAS
Subbagian Kerjasama dan Aspirasi mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan kegiatan di Sub Bidang Kerjasama dan Aspirasi.
b. FUNGSI
Subbagian Kerjasama dan Aspirasi mempunyai Fungsi:
1. Penyusunan perencanaan program kerja pada Subbagian Kerjasama dan Aspirasi;
2. Pelaksanaan fasilitasi reses DPRD;
3. Perencanaan kegiatan hearing/ dialog dengan pejabat pemerintah dan masyarakat;
4. Pelaksanaan analisis data/bahan dukungan jaringan aspirasi;
5. Penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD;
6. Pelaksanaan kerjasama Sekretariat DPRD dan DPRD;
7. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
8. Pemberian saran dan pertimbangan, telaahan, laporan dan analisa kepada atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya; dan
9. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan sesuai petunjuk serta perintah atasan.
Komentar Facebook