Sekretaris DPRD

Senin, 06 Januari 2020 | 15:56:49 WIB | Dibaca: 7121 Kali


SEKRETARIS DEWAN

A. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DPRD

a. Kedudukan

Kedudukan sekretariat DPRD Kabupaten Bungo berdasarkan Peraturan Bupati Bungo Nomor 17 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi, tugas dan fungsi, serta bagan struktur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo.

Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

b. Tugas

Sekretariat DPRD mempunyai tugas :

1.  Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;

2.  Menyelenggarakan administrasi keuangan;

3.  Memfasilitasi persidangan dan rapat DPRD;

4.  Memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD;

5.  Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

c. Fungsi 

Sekretariat DPRD mempunyai Fungsi:

1.  Mengkoordinasikan rencana kerja/program kerja DPRD dan kegiatan yang menyangkut Bagian di lingkup Sekretariat DPRD;

2.  Pengoordinasian penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;

3.  Pemberian fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD;

4.  Penyusunan anggaran kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD;

5.  Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;

6.  Pengoordinasian penyediaan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;

7.  Penyelenggaraan penunjangan pelaksanaan program kerja tahunan DPRD;

8.  Pengoordinasian penyiapan perencanaan dan penyelenggaraan urusan rumah tangga, perjalanan dinas dan ketatausahaan DPRD;

9.  Penyiapan perencanaan dan penyelenggaraan peningkatan sumber daya manusia berkaitan dengan tugas, fungsi dan wewenang DPRD;

10. Pelaksanaan urusan kepemimpinan, pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Bagian, sesuai dengan bidang tugasnya;

11. Pemberian motivasi dan pembina pegawasi serta peningkatan kemampuan prestasi pegawai di setiap Bagian dalam rangka peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier pegawai;

12. Pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas bawahan;

13. Pengoreksian dan pemberian paraf konsep surat di lingkungan Sekretariat DPRD;

14. Pengoordinasian pengurusan Asuransi kesehatan (medical checkup) Pimpinan dan Anggota DPRD;

15. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sekretariat DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

16. Pemberian saran dan bahan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD yang berkaitan dengan kegiatan kesekretariatan DPRD dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan; dan

17. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan DPRD dan Bupati.

 B. STRUKTUR ORGANISASI

Sekretariat DPRD Kabupaten Bungo dipimpin oleh Sekretaris DPRD, adapun struktur organsisasi DPRD Kabupaten Bungo adalah sebagai berikut:

a. Bagian Umum dan Keuangan, membawahi:

1. Subbagian Program dan Keuangan;

2. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian; dan

3. Subbagian Rumah Tangga.

b. Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, membawahi:

1.  Subbagian Kajian Perundang-Undangan;

2.  Subbagian Persidangan dan Risalah; dan

3.  Subbagian Humas, Protokol dan Publikasi.

c. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, membawahi:

1.  Subbagian Fasilitasi Penganggaran;

2.  Subbagian Fasilitasi Pengawasan; dan

3.  Subbagian Kerjasama dan Aspirasi.

Komentar Facebook