Anggota DPRD Kabupaten Bungo Mengikuti Orientasi

Selasa, 29 Oktober 2019 | 14:48:59 WIB | Dibaca: 2100 Kali



Selasa (29/10/19) bertepat di Swiss Bell Kalibata, Jakarta Selatan. Anggota DPRD Kabupaten Bungo mengikuti orientasi DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi gelombang pertama yang diadakan pada tanggal 28 s/d 31 Oktober 2019. Kegiatan orientasi ini difasilitasi oleh BPSDM Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Kegiatan orietasi anggota DPRD diikuti oleh 160 Anggota DPRD yang terdiri dari lima DPRD Kabupaten/kota se-Provinsi Jambi yaitu, DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, DPRD Kabupaten Bungo, DPRD Kabupaten Kerinci, DPRD Kota Sungai Penuh, DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Kegiatan orientasi ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Bapak Drs. Dindin Wahidin, M.Si., dalam sambutannya kegiatan orientasi ini memiliki makna penting dalam peningkatan sumber daya manusia yang terus dilakukan dan berkesinambungan dalam konteks peningkatan kapasitas bagi anggota DPRD, perlunya peningkatan kapasitas DPRD, karena dalam konteks pemerintahan DPRD berkedudukan sebagai mitra sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, oleh sebab itu, DPRD memiliki posisi penting dalam melaksanakan program pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat.

Sebagai mitra sejajar pemerintah daerah, DPRD memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tetang pemerintah daerah pasal 96 menyebutkan ada tiga fungsi DPRD yaitu fungsi penyusunan peraturan daerah, penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.

Fungsi pembentukan peraturan daerah dilaksanakan dengan cara mengajukan usul rancangan peraturan daerah lalu membahasnya bersama kepala daerah untuk disetujui atau tidaknya Ranpenda tersebut, serta menyusun program pembentukan perda bersama kepala daerah.

Fungsi anggaran dilakukan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan perda tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.

Fungsi pengawasan diwujudkan dalan bentuk pengawasan terhadap :

  1. Pelaksanaan perda dan peraturan kepala daerah.
  2. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraaan pemerintahan daerah.
  3. Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan

Megingat pentingnya peranan DPRD Kementerian dalam negeri menyiapkan sejumlah regulasi, program dan kegiatan untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi penyelenggaraaan pemerintah daerah salah satunya adalah peningkatan kapasitas dan kopetensi anggota DPRD. Diantaranya diterbitkan peraturan menteri dalam negeri nomor 14 tahun 2018 tentang perubahan peraturan menteri nomor 133 tahun 2017 tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang di jadikan panduan dalam peningkatan kapasitas anggota DPRD.

Adapun materi yang didalami dalam orientasi anggota DPRD tahun 2019 adalah:

  1. Pendalaman Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Wawasan Kebangsaan dan NKRI.
  2. Internalisasi integritas.
  3. Sistem pemerintahan Indonesia.
  4. Hubungan kerja DPRD dengan pemerintah daerah.
  5. Fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD.
  6. Pembangunan daerah, dan
  7. Pembahasan isu-isu aktual di daerah.

Kegiatan orientasi ini dibuka secara simbolis oleh Sekban BPSDM Kemendagri RI dengan pengalungan kokarde peserta  kepada perwakilan anggota DPRD dari 5 kabupaten/kota yang mengikuti orientasi dan diikuti oleh seluruh peserta orientasi tahun 2019. (dav)

Komentar Facebook