KOMISI III DPRD KABUPATEN BUNGO PELAJARI PENGATURAN PELAYANAN DAN SPM KESEHATAN KE KAB. SERANG

Jumat, 08 Desember 2017 | 05:57:12 WIB | Dibaca: 4854 Kali



Serang, 8 Desember 2017-  Komisi III DPRD Kabupaten Bungo melakukan Kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Kabupaten Serang Provinsi Banten dalam rangka menyusun perda inisiatif dewan tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) kesehatan. kedatangan rombongan komisi III yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Bungo “H.Martunis,S.Pd”  disambut oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Serang  ‘’Drs. H. Dedy Sofyan,Apt,MKM”, dan Kepala  UPTD Jaminan Pelayanan Kesehatan “Wahyu Suwangi,MKM”.

Upaya peningkatan kesehatan  Di Kabupaten Serang diatur dalam Peraturan Daerah Serang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten Serang dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Sistem Kesehatan Kabupaten Serang.

Dalam kunjungan kerja tersebut kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, menjelaskan bahwa untuk keberhasilan penerapan  standar pelayanan minimal kesehatan harus didukung  dengan anggaran yang cukup. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Serang pada Tahun Anggran 2017 mengalokasikan dana sebesar Rp.164 Milyar dari APBD  dan 2,4 Trilyun dari dana alokasi Khusus (DAK) diperuntukkan untuk obat-obatan dan pelayanan kesehatan di Kabupaten Serang.

Untuk menunjang pelayanan kesehatan di Kabupaten Serang, maka pelayanan kesehatan menggunakan sistem berbasis online. Dengan kehadiran sistem ini, Dinas Kesehatan Kabupaten serang lebih mudah untuk melakukan penanganan kesehatan ditingkat Puskesmas, memudahkan masyarakat untuk melakukan rujuk ke rumah sakit daerah,  serta dapat dengan mudah memonitoring persediaan obat-obatan. Untuk pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan balita secara terpadu pelaksanaan pelayanan dilakukan oleh tim perencanaan terpadu yang dibentuk oleh bupati yang susunan anggotanya terdiri dari unsur organisasi perangkat daerah.

Berdasarkan hasil kunjungan kerja tersebut komisi III berkesimpulan, untuk meningkatan standar pelayanan kesehatan  secara optimal di Kabupaten Bungo dibutuhkan peningkatan sarana dan prasarana yang memadai, penempatan sumber daya manusia sesuai dengan bidang keahliannya dan penerapan system pelayanan kesehatan berbasis online.  Untuk menindaklanjuti hasil kunjungan kerja ini Komisi III akan melaksanakan rapat kerja Bersama perangkat daerah terkait  merumuskan peraturan tentang standar pelayanan minimal kesehatan demi terciptanya peningkatan pelayanan kesehatan di Kabupaten Bungo.

Komentar Facebook